Monday, March 19, 2012

Hak Sebagai Warga Negara Indonesia

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb) dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta derajat atau martabat.

Hak Sebagai Warga Negara :

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara beas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing   yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

No comments:

Post a Comment