Perusahaan yang pernah berbuat kesalahan adalah Surya Citra Televisi atau SCTV. SCTV mengklarifikasi kesalahan teknis tayangan azan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Jumat (2 juli 2010).
Menurut Manager Station Broadcast Support M Isnanto yang mewakili pihak SCTV mengaku terjadi kesalahan teknis pada audio siaran sehingga menyebabkan munculnya tayangan yang tidak semestinya. Stasiun televisi swasta ini sebelumnya ditegur KPID Jateng terkait dengan tayangan azan yang ditumpuk iklan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan KPI dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kesalahannya adalah:
Dalam tayangan azan itu, antara suara azan dan background gambar pendukungnya tidak sesuai, malah muncul tayangan iklan yang tidak sepantasnya ditampilkan dalam tayangan azan. Saat pelafalan salah satu bait azan justru menampilkan backgound berupa iklan permen wangi untuk mengobati bibir sariawan, panas dalam, dan tenggorokan kering. Kemudian, saat pelafalan bait azan selanjutnya justru tampil background iklan obat kulit yang mengilustrasikan gambar orang yang sedang menggaruk badan karena gatal-gatal. Berbagai tayangan iklan, seperti permen wangi, obat kulit, dan obat masuk angin itu, lanjut dia, tampil secara bergantian selama lafal azan berkumandang dalam tayangan televisi tersebut.
Idealnya, tayangan azan harus didukung dengan ilustrasi gambar yang sesuai, seperti orang yang sedang mengambil air untuk berwudu dan orang yang akan dan tengah melakukan shalat. Selain itu, tayangan azan tersebut juga tidak lazim karena tidak ada lafal tertulis yang menyertai tayangan azan, tetapi hanya suara orang yang tengah mengumandangkan azan.
Oleh karena itu, pihak KPID Jateng memanggil manajemen SCTV dengan dugaan pelanggaran Pasal 7 Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS) dan Pasal 36 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU Penyiaran menyebutkan isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
SCTV berusaha memperbaiki kesalahannya dengan cara melakukan klarifikasi. Setelah diklarifikasi, ternyata siaran azan magrib itu seharusnya hanya untuk Jakarta dan sekitarnya. Namun ternyata, ada kesalahan teknis yang menyebabkannya masuk audio 2 yang merupakan siaran nasional. Atas terjadinya kesalahan teknis itu, pihak manajemen SCTV telah menyatakan permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis, kepada KPID Jateng.
Dampak dari tindakan klarifikasi SCTV tersebut membuat KPID Jateng mengerti. Namun, mereka tetap meminta permohonan maaf dilakukan terbuka melalui siaran di SCTV agar umat Islam di Jateng khususnya dan Indonesia umumnya bisa mengetahuinya dan tak salah paham.
No comments:
Post a Comment