Pasal 7 ayat 6 dengan isi yaitu "harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan", ditambahkan pasal yang sangat kontradiktif dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi "pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi".
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undnag-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebgaian besar parlemen.
Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peraturan negara ini, dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang, kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan. Apakah cara-cara / trik mengganti undang-undnag itu sesuai dengan karakter ekesekutif dan legislatif saat ini?
No comments:
Post a Comment