Tuesday, May 29, 2012

Ketahanan Nasional Negara Indonesia

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang gerdiri atas ketangguhan serta keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.


Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar.


Ciri-ciri ketahanan nasional merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengambangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sifat-sifat ketahanan nasional :
1. Mandiri                      
2. Dinamis
3. Manunggal
4. Wibawa
5. Konsultasi dan kerjasama


Ketahanan Nasional Indonesia


Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam bidang ekonomi dalam suatu negara. Dalam ketahanan nasional pada bidang ekonomi Indonesia menyangkut tentang kesejahteraan rakyatnya. Dimana kondisi kesejahteraan ekonomi belum merata, sehingga berdampak pada gangguan atau masalah yang lebih banyak. Contohnya, kemiskinan membuat banyaknya kasus kejahatan, kematian, pendidikan dan kesehatan menurun, sehingga upaya pemerintah dalam menangani hal ini amatlah penting agar perekonomian Indonesia dapat pulih dan kesejahteraan dapat terjamin.

Mengomentari Pasal 7 ayat 6 dan 6A

Pasal 7 ayat 6 dengan isi yaitu "harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan", ditambahkan pasal yang sangat kontradiktif dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi "pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi".


Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undnag-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebgaian besar parlemen.


Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peraturan negara ini, dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan bertolak belakang, kemudian diberikan celah untuk pembenarannya sehingga dapat dijalankan. Apakah cara-cara / trik mengganti undang-undnag itu sesuai dengan karakter ekesekutif dan legislatif saat ini?